5 Juli 1959
Tonggak Sejarah Kembalinya UUD 1945 dan Pembentukan Demokrasi Terpimpin
Pelajari Sejarahnya
Presiden Soekarno
Garuda Pancasila
Setelah Pemilihan Umum 1955, Indonesia mengalami ketegangan politik yang sangat tinggi. Konstituante yang dibentuk hasil Pemilu 1955 bertugas menyusun Undang-Undang Dasar baru menggantikan UUDS 1950. Namun, perdebatan di dalam Konstituante berlangsung alot dan berkepanjangan.
Konstituante gagal mencapai kesepakatan dalam menyusun UUD baru. Perdebatan utama terjadi antara kubu yang menginginkan dasar negara Pancasila dengan kubu yang menginginkan dasar negara Islam. Setelah bertahun-tahun bersidang, tidak ada titik temu yang bisa dicapai.
Kondisi ini menyebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan. Indonesia menghadapi berbagai ancaman separatisme dan pemberontakan daerah seperti PRRI/Permesta. Presiden Soekarno melihat situasi ini sebagai ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Presiden Soekarno mengusulkan agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Usulan ini mendapat dukungan dari TNI dan beberapa partai politik. Namun, dalam sidang Konstituante tanggal 30 Mei 1959, usul tersebut tidak mencapai kuorum yang diperlukan.
Melihat kebuntuan ini, Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk mengatasi krisis konstitusional yang berkepanjangan.
Naskah asli Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit
Reaksi masyarakat terhadap Dekrit
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi tiga keputusan fundamental yang mengubah tatanan politik Indonesia:
Dekrit ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa:
Dekrit ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan mendapat dukungan dari kabinet, TNI, dan sebagian besar kekuatan politik pada saat itu.
Pemberlakuan Dekrit
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, menandai berakhirnya era demokrasi parlementer.
Demokrasi Terpimpin
Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin dengan kekuasaan terpusat pada Presiden Soekarno.
Warisan UUD 1945
UUD 1945 yang dikembalikan melalui dekrit ini tetap menjadi konstitusi Indonesia hingga kini (dengan amandemen).
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membawa perubahan besar dalam sistem politik Indonesia:
Meskipun membawa stabilitas, Dekrit Presiden ini juga menuai kontroversi karena:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Dekrit ini berhasil mengatasi kebuntuan politik yang mengancam persatuan bangsa dengan memberlakukan kembali UUD 1945 yang hingga kini masih menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia.
Meskipun kontroversial, dekrit ini menunjukkan bagaimana pemimpin bangsa mengambil keputusan tegas di tengah krisis. UUD 1945 yang dikembalikan melalui dekrit ini kemudian mengalami empat kali amandemen (1999-2002) untuk menyempurnakan sistem demokrasi Indonesia.
Peristiwa ini mengajarkan kita pentingnya konsensus nasional, stabilitas politik, dan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan ketatanegaraan sambil tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.